
![]() |
Nama
kelompok :
1.
Amar Kurniawan Yulianto (02)
2.
Edi Prayogo (05)
3.
Ernawati (09)
4.
Indriyani (13)
5.
Peri Utomo (21)
6.
Yulia Rachmawati (31)
XII Pemasaran 1
SMK Negeri 2 Purworejo
Tahun Pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur senantiasa penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat, hidayah, kasih
sayang dan barokah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“DEKRIT PRESIDEN PADA MASA ORDE LAMA” ini. Shalawat serta salam tidak lupa
penulis haturkan kepada junjungan kita, Rasullullah Muhammad SAW sebagai
pembawa revolusioner sejati, beserta keluarga, para sahabat dan umatnya sampai
hari kiamat, Amin.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas yang
diberikan dari guru pembimbing mata pelajaran sejarah.
Penulis menyadari bahwa dalam proses
penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari peran dan sumbangsih pemikiran
serta intervensi dari banyak pihak. Karena itu dalam kesempatan ini, penulis
ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada semua
pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Daftar Isi
Kata Pengantar
1
Daftar Isi
4
Bab I
Pendahuluan
4
Latar Belakang
2
Bab II
Pembahasan
4
Dekrit Presiden
Dampak Dekrit Presiden
5
Penutup
4
Daftar Pustaka
4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan Konstituante yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum tahun 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD (konstitusi) yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950.Pada tanggal 20 Nopember 1956, Dewan
Konstituante memulai sidangnya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno.
Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah
untuk menyusun dan menetapkan UUD Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan
kerja. Sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang
baru.
Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan
situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan, masing-masing partai politik
selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan
kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan
semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala
separatisme, seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda,
Dewan Manguini, dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi
mengakui Pemerintahan Pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri,
seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan
Rakyat Semesta (Permesta).
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat
mengancam keutuhan Negara dan bangsa Indonesia dari dalam negeri.Suasana
semakin bertambah panas, ketegangan-ketegangan diikuti oleh
keganjilan-keganjilan sikap dari setiap partai politik dalam
Konstituante.Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah
mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan
sidang.Konstituante ternyata tidak dapat di harapkan lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kekalutan Konstitusional
Gagalnya Konstituante untuk melaksanakan
sidang-sidangnya dalam membuat Undang-Undang Dasar baru, menyebabkan Negara
kita dilanda kekalutan konstitusional.Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar
hokum pelaksanaan pemerintahan Negara belum berhasil dibuat, sedangkan
Undang-Undang Dasar Sementara1950 dengan system pemerintahan demokrasi liberal
dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.Untuk
mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden
Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden.
Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya
"kabinet kaki empat" (yang terdiri atas empat partai terbesar PNI,
Masyumi, NU dan PKI) dan Dewan Nasional, yang terdiri atas golongan fungsional
dan berfungsi sebagai penasihat dan pemerintah.Ketua Dewan dijabat oleh Presiden
sendiri.
Konsepsi yang diajukan ini menimbulkan
perdebatan.Berbagai argument pro dan kontra muncul.Yang menolak konsepsi ini
menyatakan perubahan yang mendasar dalam system kenegaraan hanya bisa
dilaksanakan oleh Konstituante.Sebaliknya, yang menerima konsepsi ini
beranggapan bahwa krisis politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu
dilaksanakan.
2.2. Pemungutan Suara Kembali ke UUD 45
Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang
Konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945
sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Menanggapi pernyataan Preiden Soekarno
pada tanggal 30 Mei 1959 Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara.Hasil
pemunguta suara menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan
kembali berlakunya UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.Namun, jumlah
suara tidak mencapai dua per tiga dari anggota Konstituante, seperti yang
diisyaratkan pasal 137 UUDS 1950.Pemungutan suara diulang kembali sampai dua
kali.Pemungutan suara yang terakhir diadakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi
juga mengalami kegagalan dan tidak dapat mencapai dua per tiga dari jumla suara
yang dibutuhkan.Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante
mengadakan reses (istirahat).
2.3 Larangan Kegiatan Politik
Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh
kegiatan partai-partai politik, maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti
dengan larangan – larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala
bentuk kegiatan politik.
Dalam situasi dan kondisi seperti ini,
beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada presiden soekarno agar
mendekritkan berlakunya UUD 1945 dan membubarkan konstituante serta kembali
memberlakukan UUD 1945.
2.4 Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan
dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan
untuk menyelamatkan Negara
2.5 Alasan Dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
·
Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara
belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan
kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
·
Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar
sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai
pijakan hukum yang mantap.
·
Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
·
Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin
bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
·
Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
·
Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
·
Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan
segala cara agar tujuan partainya tercapai.
2.6 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Pembubaran konstituante
2. Berlakunya UUD 1945
3. Tidak berlakunya UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit presiden mendapat dukungan penuh dari
masyarakat, sedangkan Kasat mengeluarkan perintah harian kepada seluruh anggota
TNI untuk mengamankan dekrit presiden.Mahkamah Agung juga membenarkan dekrit
itu dan DPR hasil pemilu menyatakan kesediannya untuk terus bekerja berdasarkan
UUD 1945.
Peristiwa yang mendorong keluarnya dekrit
presiden adalah tidak berhasilnya Sidang Konstituante menetapkan Undang-Undang
Dasar.Penyelenggaraan Pemilu I tanggal 29 September 1955 (untuk memilih anggota
DPR) dan tanggal 15 Desember 1955 (untuk memilih anggota konstituante) tidak
dapat mengatasi kondisi Negara yang labil akibat pergolakan di daerah-daerah.Pemilu
ini dilaksanakan berdasarkan Konstitusi RIS dan UUD 1945 yang dirancang dan
disusun oleh pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia waktu itu.
Anggota DPR yang terdiri dari puluhan wakil
partai terpecah-pecah dalam berbgai ideologi yang sukar disatukan.Sementara
itu, di kalangan masyarakat, sangat kuat gerakan dalam demontrasi dan petisi
untuk menuntut diberlakukannya kembali UUD 1945. Menyikapi keadaan, Presiden
Soekarno pada tanggal 25 April 1959 menyampaikan amanat kepada Konstituante
yang isinya anjuran kepala Negara dan kepala pemerintahan untuk kembali ke UUD
1945.
Sidang Konstituante yang menyikapi amanat
presiden tersebut menyepakati untuk melaksanakan pemungutan suara untuk
menetapkan UUU1945 menjadi UU Republik Indonesia.Sidang yang dilaksanakan 30 Mei
1959, mayoritas menghendaki kembali kepada UUD 1945.Namun, jumlah suara ini
tidak memenuhi ketentuan dua pertiga dari jumlah suara yang masuk sebagaimana
ketentuan UUDS 1950.Sidang selanjutnya tanggal 1 dan 2 Juni 1959 juga gagal
mencapai dua pertiga.
Dalam keadaan yang demikian, Penguasa Perang
Pusat melarang kegiatan politik.Larangan ini tertuang dalam peraturan Nomor
PRT/PEPERLU/040/1959, tanggal 3 Juni 1959.Dampak dari larangan ini,
Konstituante menjadi reses. Dalam keadaaan yang masih tak menentu, beberapa
fraksi menyatakan tidak akan menghadiri siding selanjutnya.
Situasi keamanan Negara dalam kondisi gawat,
pemberontakan-pemberontakan daerah terus terjadi. Dengan tujuan untuk
menciptakan ketatanegaraan, menjaga persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan
Bangsa, serta keberlangsungan pembangunan semesta menuju mnasyarakat adil dan
makmur,
PRESIDEN SOEKARNO MENGELUARKAN DEKRIT.
Dekrit
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat
Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh
keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota
Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding.
Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh
rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan
keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara,
Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai
masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat
Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh
satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta
tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku
lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi
Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah
dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Dengan keluarnya dekrit presiden ini, pada
tanggal 10 Juli 1959, Kabinet Djuanda dibubarkan.Selanjutnya, dibentuk kabinet
baru yang perdana menterinya adalah presiden.Kabinet ini mempunyai tiga tugas
pokok yaitu program sandang, pangan, keamanan dan penyelesaian Irian Barat.
2.7 Pelaksanaan Sistem Demokrasi Terpimpin
Dekrit presiden merupakan tindakan presiden
yang memenuhi harapan rakyat, namun dalam kenyataannya tidak dilakukan secara
murni dan konsekuen.Serta hanya menjadi slogan- slogan belaka.
2.7.1 Kedudukan presiden
Berdasarkan UUD 1945 kedudukan presiden berada
dibawah MPR, akan tetapi kenyataan MPRS tunduk pada presiden. Presiden
menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini terlihat jelas dari
tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS (dirangkap oleh wakil PM III)
dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai-partai besar
serta wakil ABRI yang kedudukannya sebagai menteri dan tidak memimpin
departemen.
2.7.2 Pembentukan MPRS
Pembentukan MPRS dilakukan oleh Presiden
Soekarno berdasarkan penetapan presidan no 2 tahun 1959. tindakan yang
dilakukan oleh Presiden Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena di
dalamnya telah ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga
tertinggi Negara harus melalui pemilu, sehingga partai-partai yang terpilih
oleh rakyat lah yang memiliki anggota yang duduk di MPR. Selain itu
penyimpangan yang dilakukan presiden antara lain:
Ø Presiden
mengeluarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak ada dalam UUD 1945
misalnya, penetapan presiden.
Ø Presiden
soekarno diangkat oleh MPRS sebagai presiden seumur hidup, padahal ketentuan
uud 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan sesudahnya
dapat dip[ilih kembali.
2.7.3 Manifesto politik republik indonesia
Bentuk pelaksanaan lainnya dalam rangka system
Demokrasi Terpimpin adalah Pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul "
Penemuan Kembali Revolusi Kita". Pidato itu dikenal sebagai
"Manifesto Politik Republik Indonesia", yang kemudian ditetapkan
sebagai garis-garis besar haluan Negara atas usulan DPA yang bersidang pada
tanggal 23-25 September 1945. inti manipol adalah USDEK (UUD 1945, sosialisasi
Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan kepribadian Indonesia).
2.7.4 Pembubaran anggota DPR
Angoota DPR hasil Pemilu I yang mencoba untuk
melaksanaakn fungsinya dengan menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden
dibubarkan, dan diganti dengan DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).
DPR-GR yang diduduki oleh beberapa partai besar seperti PNI,NU, danPKI. Ketiga
partai ini dianggap telah mewakili seluruh golongan seperti Nasionalis, Agama
dan Komunis yang sesuai konsep NASAKOM. Dalam Pidato Presiden Soekarno pada
upacara pelantikan DPR-GR pada tanggal 25 Juni 1960 disebutkan tugas DPR-GR
sbb:
Ø Melaksanakan
Manipol
Ø Merealisasikan
amanat penderitaan rakyat
Ø Melaksanakan
Demokrasi Terpimpin
Selanjutnya dalam menegakkan Demokrasi
terpimpin presiden soekarno mendirikan lembaga Negara lainnya seperti, front
nasional yang dibentuk melalui penetapan presiden no 13 tahun1959.
2.7.5 Pembentukan front nasional
Front nasional adalah suatu organisai massa
yang memeperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam
uud 1945 diketuai oleh presiden soekarno.selain itu presiden membentuk
musyawarah pembantu pimpinan revolusi ( MPPR) yang merupakan badan pembantu
pemimpin besar revolusi dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk
menyelesaikan revolusi. Kekuatan politik yang menonjol yaitu presiden soekarno,
pki dan tni-ad. Pki sangat lihai mendekati presiden mereka juga berusaha
menempatkan dirinya sebagai golongan yang menerima pancasila sebagai dasar
Negara ri. Hal ini merupakan strategi pki untuk mengambil alih kekuaaan di
Indonesia.Sikap pki yang loyal menyebabkan presiden mendukung pki misalnya,
presiden mengangkat wakil pki untuk duduk dalam dpr-gr yang dibentuk oleh
presiden. NASAKOM (Nasionalis Komunis dan Agama) yang merupakan ajaran presiden
sangat menguntungkan pki karena ajaran ini dianggap sebagai unsur yang sah dan
memeperoleh kesempatan yang sama dengan pihak lain untuk duduk dalam
pemerintahan dan percaturan politik di Indonesia.
Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dampak Positif
Dampak
positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·
Menyelamatkan negara dari perpecahan dan
krisis politik berkepanjangan.
·
Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945
bagi kelangsungan negara.
·
Merintis pembentukan lembaga tertinggi
negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa
Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak Negatif
Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
·
Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara
murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong
belaka.
·
Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru.
·
Memberi peluang bagi militer untuk
terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat
menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde
Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian dekrit Presiden Tanggal 5 Juli
1959, pukul 17.00 Ir. Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima
tinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit, yang menyatakan, bahwa terhitung
mulai hari tanggal penetapan Dekrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak lagi UUDS.
Dengan adanya peristiwa tersebut menandakan bahwa banyak seakali perjuangan
yang di lakukan para pejuang indonesia untuk tetap dapat memempertahankan
bangsa indonesia, jadi sebagai generasi penerus bangsa kita wajib
mempertahankah bangsa indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Drs.C.S.T. Kansil,
S.H. 1993, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
·
Harjono, Anwar, S.H.
1997, Perjalanan Politik Bangsa, Jakarta: Gema Insani Press.
·
Haryanto, Setio,
S.Pd., Drs.Purnomo dkk. 2006, LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Surakarta: CV
Teguh Karya.
·
Anshari, Endang
Saifuddin, MA .1997.Piagam Jakarta ,Jakarta :Gema Insani Press.
·
Huda, Ni’matul,S.H.,
M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar